Al-Ustadz
Abdurrasyid Al-Hanif Al-Maidany
Mempelajari fikih ibadah dan dalil-dalil hukum di dalam Islam adalah perkara
yang penting bagi muslimah. Mengapa?
Karena kita diciptakan untuk beribadah kepada al-Khaliq (Sang Pencipta), Rabb
kita, yaitu Allah. Kita membutuhkan fikih dalam shalat dan puasa kita, ketika
kita hendak mandi haid atau mandi janabah, ketika kita hendak mengurusi
jenazah, dst. Kita membutuhkannya di setiap aspek kehidupan kita.
Ibadah tidak terbatas pada bentuk-bentuk ritual tadi. Ibadah adalah sebuah kata
yang mengumpulkan segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik
berupa ucapan maupun perbuatan, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Namun
banyak kita lihat para muslimah ketika menjalankan ibadah yang disyariatkan
oleh Allah dan Rasulnya masih dalam banyak kekurangan. Para muslimah masih
enggan menjalankan syariat Islam secara Kaffah (menyeluruh). Entah karena
ketidak tahuannya, atau karena ketidak mauannya. Berikut adalah fenomena yang
banyak terjadi di kalangan wanita khususnya muslimah, semoga kita dapat
menginterospeksi diri kita masing-masing agar bisa menjadi hamba Allah yang
dicintai dan di ridhai oleh Allah Subhanahu Wata'ala dan senantiasa mendapat
perlindungan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
1. Tidak berhijab (Menutup Aurat).
Allah berfirman, yang artinya : “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min Hendaklah mereka
menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Ahzab [33] : 59)
Kemudian Allah juga berfirman, yang artinya : “Katakanlah kepada wanita yang
beriman hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya.”
(Q.S An-Nuur [24] : 24)
2. Menyambung rambut / memakai konde.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku
setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya
memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh
menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang
menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR.
Bukhari – Muslim)
3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu dia berkata, “Pada hari penaklukkan
Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya
telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi
hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)
4. Mencabut uban.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah
seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban
tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud)
lsu.
Fatwa : “…Menurut kami, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu)
pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta
dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan
rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh.
Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli
tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan
penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan
tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak
dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang
wanita muslimah…”
6. Bertabarruj
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : “Dan janganlah kalian (para
wanita) bertabarruj (Keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti
(kebiasaan) wanita0wanita jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab [33] : 33)
7. Merenggangkan / mengikir gigi
Dari Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam melarang orang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung
rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR. Ahmad)
Dari Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat
orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok
alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah
ciptaan Allah (HR. Bukhari)
8. Membuat tatto.
“idem” Lihat point ke-7.
9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah :
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu
suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai
untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang
kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka
(tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka
tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau
wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim / HR.
Ahmad).
10. Memakai rambut palsu.
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan
rambutnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
A. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan
dosa besar, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang kaum wanita yang
menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibnu Abbas
Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa beliau mengatakan :
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai
wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari)
B. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya
juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana
disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum
tersebut.” (HR. Abu Daud)
12. Mencukur/mencabut bulu alis.
Lihat point ke-7
13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafidzahullah berkata : “Lensa kontak
berwarna untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan,
jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan
untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga
tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau
menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki
yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf)
karena Allah melarangnya.”
14. Operasi plastik untuk kecantikan.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hokum melaksanakan
operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau, “Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama,
operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang
lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi Shallahu ‘Alaihi
Wasallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki yang terpotong hidungnya
dalam peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas.
Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya
untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya
haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadits (disebutkan),
‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung
rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (HR.
Bukhari)
15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh
menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori :
Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atau indah, maka ini hukumnya
haram. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang menata giginya
agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita
membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian
seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia
melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi
serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk
melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini
dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah
kecantikan. Dasar argumennya (dalil), Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya
dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat
bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.”
Subhanallah…
Semoga Bermanfaat
Wassalam.
Source: http://ittihadulmuslimeen.blogspot.co.id/2016/04/15-fiqih-wanita.html
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus