Pahala
Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah
Di antara perintah Allah
kepada wanita muslimah adalah perintah untuk tinggal dan menetap di rumah-rumah
mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya
bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat.
Di antara
perintah Allah kepada wanita muslimah adalah perintah untuk tinggal dan menetap
di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan
maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung
kemaslahatan bagi umat.
Perintah dari Dzat Yang Maha Hikmah
Wahai saudariku muslimah, renungkanlah firman dari
Rabbmu berikut ini. Rabb yang telah menciptakanmu, yang paling tahu tentang
kemaslahatan bagimu. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً
“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah
kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah
Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa
dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al
Ahzab: 33).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As
Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari ayat {وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ} yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu
lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian. Sedangkan makna ayat { وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى } yaitu janganlah banyak keluar dengan
bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah
sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan
untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. (Lihat Taisir
Al Karimirrahman surat Al Ahzab 33).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan
bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah
keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syar’i yang membolehkan wanita
keluar rumah adalah untuk shalat di masjid dengan syarat-syarat tertentu,
sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :‘Janganlah
kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun,
hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab.’ Dan dalam riwayat lain
disebutkan : ‘Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (TafsirAl
Qur’an Al Adzim tafsir surat Al Ahzab ayat 33)
Yang perlu dipahami bahwa perintah
dalam ayat di atas tidak hanya terbatas pada istri-istri nabi saja, tetapi juga
berlaku untuk seluruh kaum wanita muslimah. Imam Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan
: “Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Allah Ta’ala perintahkan
kepada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun kaum wanita
umat ini seluruhnya sama juga dengan mereka dalam hukum masalah ini.” (Tafsir
Al Qur’an Al Adzim surat Al Ahzab 33).
Saudariku muslimah, perhatikanlah.
Perintah untuk tinggal di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki
Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi
hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di
rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita, bahkan
ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya.
Tanggung Jawab Terbesar bagi Wanita
adalah Rumah Tangganya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
كلكم راع، وكلكم مسئول عن رعيته، فالأمير راع، وهو مسئول عن رعيته، والرجل راع على أهل بيته، وهو مسئول عنهم، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده، وهي مسئولة عنهم، والعبد راع على مال سيده، وهو مسئول عنه، فكلكم راع مسئول عن رعيته
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian
akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Pemimpin negara adalah pemimpin dan ia
akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi
keluarganya dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah
pemimpin bagi anggota keluarga suaminya serta anak-anaknya dan ia akan ditanya
tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan
ditanya tentang harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian
akan ditanya tentang yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari 893 dan Muslim 1829).
Yang dimaksud dengan (رَاعٍ ) adalah seseorang yang dikenai
tanggung jawab untuk menjaga sesuatu perbuatan, dan diberi amanah atas
perbuatan tersebut, serta diperintahkan untuk melakukannya secara adil . (Lihat
Bahjatun Nadzirin I/369)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al
‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan : Seorang istri merupakan pemimpin
yang menjaga di rumah suaminya dan akan ditanya tentang penjagaanya. Maka
wajib baginya untuk mengurusi rumah dengan baik, seperti dalam memasak,
menyiapkan minum seperti kopi dan teh, serta mengatur tempat tidur. Janganlah
ia memasak melebihi dari yang semestinya. Jangan pula ia membuat teh lebih dari
yang dibutuhkan. Ia harus menjadi seorang wanita yang bersikap pertengahan,
tidak bersikap kurang dan tidak berlebih-lebihan, karena sikap pertengahan
adalah separuh dari penghidupan. Tidak boleh melampaui batas dalam apa yang
tidak sepantasnya. Istri juga memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya
dalam mengurus dan memperbaiki urusan mereka, seperti dalam hal memakaikan
pakaian, melepaskan pakaian yang kotor, merapikan tempat tidur, serta
memerhatikan penutup tubuh mereka di musim dingin. Setiap wanita akan ditanya
tentang semua itu. Dia akan ditanya tentang urusan memasak, dan ia akan
ditanya tentang seluruh apa yang ada di dalam rumahnya.” (Lihat Syarh
Riyadhis Shalihin II/133-134)
Dengan demikian, tugas seorang istri
selaku pendamping suami dan ibu bagi anak-anaknya adalah memegang amanah
sebagai pengatur urusan dalam rumah suaminya serta anak-anaknya. Dia kelak akan
ditanya tentang kewajibannya tersebut. Inilah peran penting seorang wanita,
sebagai pengatur rumah tangganya. Wanita sudah memiliki amanah dan tugas
tersendiri yang harus dipikulnya dengan sebaik-baiknya. Yang menetapkan amanah
dan tugas tersebut adalah manusia yang paling mulia, paling berilmu, dan paling
bertakwa kepada Allah,
yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah
menetapkan syariat dari hawa nafsunya, semuanya adalah wahyu yang Allah
wahyukan kepada beliau.
Tinggal di Rumah adalah Fitrah
Muslimah
Islam adalah agama yang adil. Allah menciptakan bentuk
fisik dan tabiat wanita berbeda dengan pria. Kaum pria diberikan kelebihan oleh
Allah Ta’ala baik fisik maupun mental dibandingkan kaum wanita sehingga
pantas kaum pria sebagai pemimpin atas kaum wanita. Allah Ta’ala
berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada
Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara (mereka)” (QS. An
Nisa’: 34)
Pada asalnya, kewajiban mencari
nafkah bagi keluarga merupakan tanggung jawab kaum lelaki. Syaikh Abdul ‘Aziz
bin Baaz rahimahullah berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari
suami dan istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya menjalankan
perannya masing-masing sehingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam
dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan
istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan
mengasuh mereka, serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar
anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati mereka serta
pekerjaan lain yang khusus bagi kaum wanita. Bila wanita sampai meninggalkan
kewajiban dalam rumahnya, berarti ia telah menyia-nyiakan rumah serta para
penghuninya. Hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan dalam keluarga baik
secara hakiki maupun maknawi. (Khatharu Musyarakatil Mar’ah li Rijal
fil Maidanil Amal).
Para wanita muslimah hendaknya
jangan tertipu dengan teriakan orang-orang yang menggembar-gemborkan isu
kesetaraan gender sehingga timbul rasa minder terhadap wanita-wanita karir dan
merasa rendah diri dengan menganggur di rumah. Padahal banyak pekerjaan mulia
yang bisa dilakukan di rumah. Di rumah ada suami yang harus dilayani dan
ditaati. Ada juga anak-anak yang harus ditarbiyah dengan baik. Ada harta
suami yang harus diatur dan dijaga sebaik-baiknya. Ada pekerjaan-pekerjaan
rumah tangga yang butuh penanganan dan pengaturan. Semua ini pekerjaan yang mulia
dan berpahala di sisi Allah Ta’ala. Para wanita muslimah harus ingat
bahwa kelak pada hari kiamat mereka akan ditanya tentang amanah tersebut
yang dibebankan kepadanya.
Namun demikian, jika dalam kondisi
tertentu menuntut wanita untuk mencari nafkah, diperbolehkan baginya keluar
rumah untuk bekerja, namun harus memperhatikan adab-adab keluar rumah sehingga
tetap terjaga kemuliaan serta kesucian harga dirinya.
Mendidik Generasi Shalih dan
Shalihah
Tugas besar seorang wanita yang juga
penting adalah mendidik anak-anak. Minimnya perhatian dan kelembutan seorang
ibu yang tersita waktunya untuk aktifitas di luar rumah, sangat berpengaruh
besar pada perkembangan jiwa dan pendidkan mereka. Terlebih jika keperluan anak
dan suaminya justru diserahkan kepada pembantu. Jika demikian, lalu
bagaimanakah tanggung jawab wanita untuk menjadikan rumah sebagai madrasah bagi
anak-anak mereka?
Sebagian orang juga
mendengung-dengungkan bahwa wanita jangan dikungkung dalam rumahnya, karena
membiarkan wanita berada di dalam rumah berarti membuang separuh dari potensi
sumber daya manusia. Biarkan wanita berperan dalam masyarakatnya, keluar rumah
bekerja sama dengan para lelaki untuk membangun negerinya dalam berbagai bidang
kehidupan. Demikian ucapan yang mereka lontarkan.
Ketahuilah saudariku, Islam agama
yang datang untuk kemaslahatan umat justru memberi pekerjaan yang mulia kepada
wanita muslimah. Mereka di antaranya diberi tanggung jawab untuk mendidik
anak-anak mereka. Sebuah tanggung jawab yang tidak ringan, sumbangsih yang
besar bagi perbaikan umat. Betapa banyak generasi shalih dan shalihah muncul
dari tarbiyah yang dilakukan oleh para wanita. Melalui tarbiyah yang baik
mereka mencetak generasi umat Islam yang shalih dan shalilah. Hal itu bisa
terwujud jika mereka langsung terjun untuk mendidik anak-anak mereka. Namun
kita saksikan pula, betapa banyak anak-anak yang berakhlak bejat yang tidak
pernah mendapat pendidikan di rumahnya. Hal itu disebabkan orang tua tidak mendidik
mereka secara langsung. Peran orangtua yang dominan dalam mendidik anak berada
di pundak para wanita, karena laki laki mempunyai tugas lain yaitu untuk
mencari nafkah. Dengan demikian, pendidikan di rumah merupakan
salah satu tanggung jawab yang besar bagi seorang muslimah.
Peran Besar Wanita Walaupun Tetap
Tinggal di Rumahnya
Dengan tetap tinggal di rumah ,
bukan berarti wanita tidak bisa ikut andil dalam perbaikan umat. Posisi wanita
sebagai sang istri atau ibu rumah tangga memilki arti yang sangat penting bagi
perbaikan masyarakatnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘ Utsaimin rahimahullah
menjelaskan bahwa perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:
Pertama: Perbaikan secara dhahir. Hal ini bisa di lakukan di
pasar-pasar, di masjid-masjid dan selainnya dari perkara-perkara yang nampak.
Ini didominasi oleh kaum laki-laki karena merekalah yang bisa keluar
untuk melakukannya.
Kedua: Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari dalam rumah. Hal ini dilakukan di dalam rumah
dan merupakan tugas kaum wanita. Karena merekalah yang sangat berperan sebagai
pengatur dalam rumahnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian
dan janganlah bertabarruj (berpenampilan) sebagaimana penampilannya orang-orang
jahiliyah yang pertama.” (Al Ahzab: 33)
Oleh karena itu peran dalam perbaikan
masyarakat separuhnya atau bahkan mayoritasnya tergantung kepada wanita. Hal
ini disebabkan dua alasan:
1. Jumlah kaum wanita sama dengan laki-laki, bahkan
lebih banyak kaum wanita. Keturunan Adam mayoritasnya adalah wanita
sebagamana hal ini ditunjukkan oleh As Sunnah An Nabawiyah. Akan tetapi hal ini
tentunya berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu jaman dengan jaman
lain. Terkadang di suatu negeri jumlah kaum wanita lebih dominan dari pada
jumlah lelaki atau sebaliknya. Intinya, wanita memiliki peran yang sangat
besar dalam perbaikan masyarakat.
2. Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya
berada dibawah asuhan wanita. Sehingga sangat jelaslah peran wanita dalam
perbaikan masyarakat. (Lihat Daurul Mar’ah Fi Ishlahil Mujtama’)
Ibadah Wanita di Dalam Rumah
Dengan berdiam di rumah, bukan
berarti wanita tidak bisa melaksanakan aktifitas ibadah. Banyak ibadah
yang bisa dilakukan di rumah seperti shalat, puasa, membaca Al Qur’an,
berdizkir, dan ibadah-ibadah lainnya. Bahkan Sebaik-baik shalat bagi wanita
adalah di rumahnya. Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di
rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan
bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
“Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama
baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita
di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di
rumahnya” (HR. Abu Dawud 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih).
Shalat wanita di rumah adalah
pengamalan dari perintah Allah agar wanita diam di rumah. Namun demikian, jika
wanita ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama memperhatikan
aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah
dilarang. Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar
berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian
untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia”
(HR. Muslim 442).
Bahkan dengan tetap tinggal di
rumahnya, wanita bisa mendapatkan pahala yang banyak Aktifitas hariannya di
dalam rumah bisa bernilai pahala. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia
mengatakan :
جئن النساء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلن: يا رسول الله، ذهب الرجال بالفضل والجهاد في سبيل الله تعالى، فما لنا عمل ندرك به عمل المجاهدين في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “من قعد -أو كلمة نحوها -منكن في بيتها فإنها تدرك عمل المجاهدين في سبيل الله”.
“Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam kemudian berkata : “Wahai Rasulullah, laki-laki memiliki
keutamaan dan mereka juga berjihad di jalan Allah. Apakah bagi kami kaum wanita
bisa mendapatkan amalan orang yang jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda :
“ Brangsiapa di antara kalian yang tinggal di rumahnya maka dia
mendapatkan pahala mujahid di jalan Allah.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim surat Al
Ahzab 33)
Adab Keluar Rumah bagi Muslimah
Saudariku muslimah, walaupun syariat
menetapkan engkau harus tinggal di rumah, namun bila ada kebutuhan, dibolehkan
bagi wanita untuk keluar rumah dengan memperhatikan adab-adab berikut ini:
Pertama. Memakai hijab syar’i yang menutup aurat.
Allah Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan
putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka
mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih
pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik)
sehingga mereka tidak diganggu” (Al Ahzab: 59)
Kedua. Jangan memakai wangi-wangian.
Dilarang memakai wewangian ketika keluar rumah. Dari
Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka
janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami” (HR. Muslim 444).
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu
melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka
perempuan tersebut adalah seorang wanita pezina” (HR. An Nasa’i, Abu Daud,
Tirmidzi dan Ahmad. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ 323)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda:
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ. وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا
“Setiap mata itu berzina. Bila seorang wanita memakai
wewangian kemudian ia melewati kumpulan laki-laki laki-laki (yang bukan
mahramnya) maka wanita itu begini dan begitu.” (HR. Tirmidzi 2937.
Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 2237)
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهيِ َ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian
ia melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina.” (HR Ahmad 4/414, dihasankan oleh
Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih 4/311)
Ketiga. Berjalan dengan sopan
Ketika berjalan, tidak dengan menggesek-gesekkan
sandal/sepatu dengan sengaja dan jangan pula menghentak-hentakkan kaki agar
terdengar suara gelang kaki, karena Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka (para wanita) memukulkan
kaki-kaki mereka ketika berjalan agar diketahui apa yang disembunyikan dari
perhiasan mereka.” (An Nur:
31)
Jangan pula engkau berlenggak lenggok ketika berjalan
sehingga mengundang pandangan lelaki karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah mengabarkan:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan
menyambutnya.” (HR.
Tirmidzi 1183, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil 273)
Keempat. Hendaklah keluar rumah dengan seizin suami.
Apabila telah menikah, wanita harus minta izin kepada
suami ketika keluar rumah , termasuk ketika pergi ke masjid. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا
“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke
masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Bukhari 873 dan Muslim 442)
Kelima. Jika bepergian jauh harus bersama mahram.
Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak safar
maka wanita harus didampingi mahram karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama
mahramnya.” (HR. Muslim
1341)
Keenam. Menjaga pandangan dan merendahkan suara
Hendaklah pandangan mata, jangan mengarahkan pandangan
ke kiri dan ke kanan kecuali bila ada kebutuhan, karena Allah Ta’ala
berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat:
Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka…” (An Nur: 31)
Apabila berjalan bersama sesama wanita sementara di
sana ada lelaki, hendaklah jangan berbicara yang mengundang fitnah.
Demikianlah yang Allah Ta’ala perintahkan dalam firman-Nya:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا
“Maka janganlah kalian melembut-lembutkan suara ketika
berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya
dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al Ahzab: 32)
Saudariku muslimah, demikianlah beberapa adab Islami
yang sepatutnya diperhatikan saat keluar dari rumah. Sungguh kemuliaan akan
diraih bila senantiasa berpegang dengan adab yang diajarkan agama Islam.
Sebaliknya kehinaan akan terjadi ketika ajaran agama telah jauh ditinggalkan.
Wahai saudariku muslimah,
renungkanlah! Betapa banyak pahala yang melimpah meskipun kalian tetap tinggal
di rumah. Betapa banyak pula tugas-tugas mulia yang bisa dilakukan di dalam
rumah. Melaksanakan ibadah di rumah, mengurus rumah tangga, mendidik anak
menjadi genarasi shalihah, dan kegiatan lain yang bernilai pahala. Tidak ada
profesi yang lebih mulia bagi wanita selain tinggal di rumahnya untuk menjadi
ibu rumah tangga.
Wallahu a’lam. Wa shallallah ‘alaa Nabiyyina Muhammad.
Source:https://muslim.or.id/9164-pahala-melimpah-bagi-muslimah-yang-tinggal-di-rumah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar