Wanita identik dengan fashion.
Yang paling populer dimasa sekarang ini adalah adanya kuku yang dibiarkan
panjang. Hal ini didukung juga dengan adanya tempat-tempat khusus untuk
perawatan kuku. Bila kita kembali lagi kepada ajaran agama kita yakni agama Islam,
sebenarnya boleh tidak wanita yang memanjangkan kuku?
Dalam hadits
shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, salah satunya
adalah menggunting kuku. Dan batas waktu yang ditentukan untuk menggunting kuku
yakni 40 hari. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu ia berkata:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberi kami batas waktu untuk
menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu
kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari,” (HR. Ahmad,
Muslim dan Nasa’i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad).
Syaikh
Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Termasuk aneh, apabila
orang-orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka
panjang, padahal jelas mengandung kotoran serta menyebabkan manusia menyerupai
binatang.”
Dari segi
kesehatan, sesungguhnya mencuci kuku panjang itu tidak membuat kuku itu bersih
dari kuman dan kotoran, karena air tidak dapat mencapai bagian bawah kuku.
Hikmah dengan adanya larangan untuk memanjangkan kuku
ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku
tersebut tersimpan kotoran. Dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri
dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Source: https://www.islampos.com/hukum-wanita-yang-memanjangkan-kuku-114518/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar